By.Om-Herman
CPNS mungkin ini adalah sebuah Cita -cita bagi semua guru honor di negeri ini.
Sedih,………. itu yang sekarang dirasakan
oleh teman teman kita guru-guru honor
yang usianya diatas 35 tahun. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji
materiil UU No 5 / 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang di ajukan
oleh beberapa orang tenaga honor. Yaitu Wahid
Ahmad Nahrowi, Iti Murijstul Kadijah, serta Iva Fitria.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar majelis hakim
konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi
CPNS 35 tahun, karena dianggap
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27.
“Kami kecewa dengan putusan MK karena banyak honor yang
sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah diatas 35 tahun. Apa
tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi Negara ini, sampai harapan kami
menjadi CPNS harus buyar,” kata ketua tim investigasi Forum Honore k2 Indonesi
( FHK2I ) Rianto Agung Subekti alias Itong saat dimintai keterangan soal
keputusan MK yang dibacakan Majelis
Hakim pada Rabu ( 26 /8 ) dikutif dari CPNS.Info
Sementara itu menurut ketua MK permohonan mereka tidak bisa
diterima karena permohonan kabur dan tidak memenuhi syarat formal. Mereka
menganggap bahwa permohonan tersebut tidak memberikan argument yang kuat terhadap
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujianya, dengan UUD 1945.
Ditegaskan pula bahwa MK telah memberikan saran kepada para
pemohon agar memperbaiki permohonannya . Tapi permohonan tetap saja seperti
itu.
“ Jadi kami berpendapat bahwa permohonan ini tidak perlu
dipertimbangkan lagi, karena permohonan ini kabur dan tidak memenuhi syarat ,”
tegas ketua MK Arif Hidayat saat membacakan amar putusan.
Read More