Back To Normal
Click Here To Subscribe Via Email

Subscribe To Our E-Mail Newsletter

Selasa, 01 September 2015

CPNS, Menjadi harapan hampa bagi honor diatas usia 35 tahun

By.Om-Herman

CPNS mungkin ini adalah sebuah  Cita -cita bagi semua guru honor di negeri ini. Sedih,……….  itu yang sekarang dirasakan oleh teman teman kita guru-guru  honor yang usianya diatas 35 tahun. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU No 5 / 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang di ajukan oleh beberapa  orang tenaga honor. Yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Iti Murijstul Kadijah, serta Iva Fitria.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun,  karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27.

“Kami kecewa dengan putusan MK karena banyak honor yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah diatas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi Negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar,” kata ketua tim investigasi Forum Honore k2 Indonesi ( FHK2I ) Rianto Agung Subekti alias Itong saat dimintai keterangan soal keputusan MK yang dibacakan  Majelis Hakim pada Rabu ( 26 /8 ) dikutif dari CPNS.Info

Sementara itu menurut ketua MK permohonan mereka tidak bisa diterima karena permohonan kabur dan tidak memenuhi syarat formal. Mereka menganggap bahwa permohonan tersebut tidak memberikan argument yang kuat terhadap pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujianya, dengan UUD 1945.

Ditegaskan pula bahwa MK telah memberikan saran kepada para pemohon agar memperbaiki permohonannya . Tapi permohonan tetap saja seperti itu.

“ Jadi kami berpendapat bahwa permohonan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena permohonan ini kabur dan tidak memenuhi syarat ,” tegas ketua MK Arif Hidayat saat membacakan amar putusan.

 

Read More